14/03/10

Cybercrime


Cybercrime / kejahatan komputer merupakan hal yang sudah banyak terjadi dimana-mana,
banyak kejahatan komputer yang terjadi hanya karena iseng belaka. Namum keisengan
tersebut berlanjut hingga merugikan pihak lain. Hilangnya batas ruang dan waktu
di Internet mengubah banyak hal. Misalnya seorang cracker di Rusia yang dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Bagaimana dengan penyebaran virus, apakah hal tersebut dapat dikategorikan kejahatan komputer?
Contoh kejahatan computer yang biasa terjadi dilingkungan kita adalah pencurian account internet milik orang lain. Satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP, namun tidak banyak yang terungkap.
Contoh lainnya adalah pembajakan web, seorang cracker dapat membajak situs milik orang lain dan mengubah isi serta tampilan web orang lain, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Masih banyak bentuk kejahatan komputer yang terjadi dimana-mana.
Sumber : http//google.co.id/cybercrime
http//www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar