14/03/10

Cybercrime


Cybercrime / kejahatan komputer merupakan hal yang sudah banyak terjadi dimana-mana,
banyak kejahatan komputer yang terjadi hanya karena iseng belaka. Namum keisengan
tersebut berlanjut hingga merugikan pihak lain. Hilangnya batas ruang dan waktu
di Internet mengubah banyak hal. Misalnya seorang cracker di Rusia yang dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Bagaimana dengan penyebaran virus, apakah hal tersebut dapat dikategorikan kejahatan komputer?
Contoh kejahatan computer yang biasa terjadi dilingkungan kita adalah pencurian account internet milik orang lain. Satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP, namun tidak banyak yang terungkap.
Contoh lainnya adalah pembajakan web, seorang cracker dapat membajak situs milik orang lain dan mengubah isi serta tampilan web orang lain, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Masih banyak bentuk kejahatan komputer yang terjadi dimana-mana.
Sumber : http//google.co.id/cybercrime
http//www.cert.or.id/~budi/articles/cybercrime.doc

Etika TSI


Etika merupakan ajaran mengenai kebaikan dan keburukan sesuatu, sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang berkaitan erat dengan perilaku manusia. Etika dalam TSI merupakan ajaran atupun aturan mengenai baik dan buruk dalam dunia TSI. Bagaimana cara kita dalam menghormati hasil cipta orang lain (dengan tidak melakukan plagiat), menjaga keselamatan kerja, serta menghargai kreasi orang lain.
Etika dan Profesional TSI mencakup berbagai bidang, salah satunya Hak Cipta;
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penemu untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaannya menurut undang-undang yang berlaku.
Undang-undang mengenai hak cipta sangat jelas dan terbuka. Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan sepertu UU No. 19 Th. 2002 tentang hak cipta. Serta pasal 30 UU No.19 Th.2002 yang menyatakan bahwa masa berlaku hak cipta atas ciptaan perogram komputer dan database adalah sejak 50 tahun pertama kali diumumkannya.
Sumber : http://lowongankerjabaru.net/search/makalah+etika+teknologi+informasi